Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kasus pemalsuan dokumen nikah yang melibatkan presenter Kriss Hatta tak kunjung menemui titik terang.
Kriss Hatta masih harus melakoni sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5/2019).
Dilansir dari kanal YouTube STARPRO Indosiar via Tribun Wow, Kriss Hatta kembali menegaskanjika dirinya sudah sah menikahi Hilda Vitria dengan bukti yang jelas.
Baca Juga : Kriss Hatta Masuk Bui, Mbah Mijan Justru Merasa Bersalah dan Minta Maaf
Kriss Hatta juga mengaku pernah tinggal bersama Hilda Vitria selama dua tahun hingga akhirnya datanglah pihak ketiga.
Karena itulah, Kriss Hatta merasa heran mengapa dirinya sebagai suami sah malah masuk penjara, sedangkan orang ketiga bisa lolos dari jeratan hukum.
Pada kesempatan itu pula, Kriss Hatta mengatakan jika buku nikah yang disebut palsu itu ia dapatkan dari KUA.
Baca Juga : Jalinan Asmaranya Dengan Hilda Vitria Tak Direstui, Billy Syahputra: Allahuakbar, Keluarga Gue Malu!
"Buku nikah saya itu yang duplikat itu produk KUA, KUA yang mengeluarkan, Pak Yusuf selaku Kepala KUA yang memberikan buku nikah itu ke saya," kata Kriss Hatta.
"Jadi yang dipermasalahkan di sini adalah buku yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah kita. Tapi kenapa saya yang bisa masuk penjara?" ujar Kriss Hatta.