Apabila terjadi perang dan karyawan yang bukan bersenjata terjadi korban untuk hal itu TPNPB umumkan dan sampaikan sebelum terjadi perang agar setiap orang yang bukan bersenjata atau warga sipil wajib kosongkan wilayah Tembagapura.
TPNPB akan menembak mati seorang yang bukan bersenjata tetapi yang masih berada di wilayah Tembagapura sesudah pengumuman pernyataan perang ini dikeluarkan.
Pernyataan ini akan berlaku terhitung dari hari pernyatan ini publikasi kepada public sampai pada perang memulai.
Jika terdapat korban warga sipil atau seorang yang bukan bersenjata, adalah resiko akibat dari tidak mengindahkan dari pengumuman perintah perang ini.
TPNPB inginkan aktifitas pertambangan emas di Tembagapura harus dihentikan sebelum Indonesia melaksanakan Tuntutan TPNPB, untuk hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.
Sebelum terwujud tujuan TPNPB untuk kemerdekaan bangsa Papua, perang tidak akan pernah berhenti, jika sampai Indonesia tidak inginkan Kemerdekaan Papua maka perang sampai pada dunia kiamat.
Pernyataan ini disampaikan langsung melalu rekaman video yang telah diterima Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019.
Pernyataan Sikap saksikan pada video yang disampaikan langsung oleh Panglima KODAP 8 Intanjaya dari Markas Kemabu.
Silakan click di link dibawa ini: https://www.youtube.com/watch?v=MSBZqEZBHX4
Demikian Siaran Perss KOMAS TPNPB-OPM yang mana mengumumkan Pernyataan Panglima KODAP VIII Kemabu Intan Jaya, Papua.