Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Harga tiket pesawat ke berbagai tujuan domestik di Indonesia yang masih mahal sempat ramai diperbincangkan masyarakat.
Mahalnya tiket pesawat membuat masyarakat resah sebab menjelang Hari Raya Idul Fitri 1400 Hijriah atau 2019 yang tentu akan mempengaruhi musim mudik.
Guna memangkas biaya perjalanan, beberapa masyarakat lebih memilih rute transit ke luar negeri dahulu dibandingkan penerbangan langsung (direct) ke wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Stres Berteriak Ingin Mati dan Mencoba Terjun Bunuh Diri
Bahkan, mahalnya tiket pesawat juga membuat bandara turut merugi dikarenakan turunnya jumlah penumpang.
Dikutip dari Kompas, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk mengendalikan harga tiket pesawat.
Kemenhub mewajibkan maskapai penerbangan nasional menurunkan tarif batas atas tiket pesawat mereka, maksimal pada Sabtu (18/5/2019).
Tarif batas atas diminta turun sebesar 12 hingga 16 persen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.