Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil pencucian uang (money laundering) dari bisnis barang haram.
Aset properti sebagian digunakan untuk menjalankan usaha lain.
Sementara, aset kendaraan bermotor berupa mobil mewah merek Honda, Minicooper, dan Lexus.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2019) siang, tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah pasangan suami-istri bandar narkoba H Agus Sulo alias Lagu (34) dan Sutra (25), di Kelurahan Lalabata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Memang ada pengembangan kasus oleh anggota BNN provinsi dan pusat, kebetulan di wilayah hukum Polsek Panca Rijang Sidrap," kata Kapolsek Pancarijang, AKP Erwin Surahman, Kamis.
Dari penggerebekan yang dipimpin Kompol SF Aritonang dari BNN, petugas menangkap H Agus Sulo dan Hajjah Sutra.
Penangkapan H Agus Sulo dan Sutra berdasarkan keterangan Syukur (25) yang sebelumnya ditangkap di rumahanya, di Desa Bulo, Pancarijang.
"Tersangka Lagu berperan sebagai bos narkotika dari S (Syukur). Sementara S adalah kaki tangannya yang berperan menjual dan mendistribusikan barang haram," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam siaran pers BNN, Sabtu (18/5/2019).