Gridhot.ID - Kericuhan massa terjadi usai KPU beserta Bawaslu mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa 21 Mei 2019 dini hari.
Massa yang sebelumnya tertib berdemonstrasi di depan kantor Bawaslu berubah menjadi anarkis.
Massa lantas bentrok dengan petugas keamanan.
Mengutip Kompas.com, Kamis (23/5/2019) polisi kemudian bertindak dengan menangkap 257 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi provokator agar demo menjadi ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka kerusuhan di Jakarta ini kemudian diinterogasi oleh aparat keamanan.
Hasilnya tercium niatan busuk para tersangka.
Diketahui jika mereka hendak melakukan penyerangan terhadap presiden Joko Widodo pada 22 Mei kemarin.
Hal itu direncanakan ketika para tersangka mengetahui agenda Jokowi di Johar Baru melalui siaran stasiun TV.
"Mereka mengunggah kata-kata di grup WhatsApp, contoh 'persiapan buat perang yang lain mana'. Kemudian, ada kata-kata lagi, seperti 'rusuh sudah sampai ke Tanah Abang, kok'. Lalu, 'live TV (menginformasikan) Jokowi di Johar Baru, ayo kita serang'," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019).