Meski Andri benar pelaku kerusuhan dan ia mengakui perbuatannya, Polri juga mengakui adanya sejumlah anggota Brimob yang memukuli Andri tak sesuai prosedur operasi standar (SOP).
"Terkait hal itu, Mabes polri sudah menurunkan Propam. Propam sudah bekerja meminta keterangan saksi, termasuk tersangka rusuh Andri Bibir. Polri akan profesional dan akan melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata dia.
Kendati demikian, Dedi tak menjawab saat ditanya kemungkinan sanksi yang akan dikenakan.
Sebelumnya beredar video sejumlah anggota Brimob menyeret dan memukuli seorang pria di dekat sebuah masjid saat kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
Video ini lantas viral di media sosial.(*)