Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Padatahun 2016, publik sempat dihebohkan dengan kasus kematian wanita bernama Wayan Mirna Salihin.
Pasalnya,Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meneguk kopi vietnam yang dipesan sahabatnya, Jessica Kumala Wongso.
Melansir dari Kompas, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Setelah pemeriksaan, diketahui Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan Jessica Kumala Wongso ke dalam kopi vietnam.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan Jessica Kumala Wongso terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Akibat ulahnya tersebut, Jessica Kumala Wongso pun mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jessica Kumala Wongso kemudian mengajukan banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
"Tolak," bunyi putusan yang tercantum di laman resmi MA,www.mahkamahagung.go.id seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).