Gridhot.ID - Feri Amsari, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, mengatakan jika penyertaan Link berita sebagai bukti gugatan perselisihan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) lemah kalau tanpa disertai bukti-bukti lainnya.
Feri menilai pemohon yang berasal dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi bisa tak berkutik di persidangan nantinya jika memang tak menyertakan bukti lain.
Link berita, masih menurut Feri, hanya sanggup dijadikan sebagai bukti penunjang.
Mengutip Kompas.com, Selasa (28/5/2019) menurut Feri harusnya tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti lain yang lebih sahih dari sekedar link berita internet.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat melalui sambungan telepon, Senin (27/5/2019).
Meski begitu Feti amat yakin jika tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh mantan ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti lainnya demi mendukung bukti link berita yang disertakan dalam gugatan.
Namun jikalau tidak mereka bisa jadi bulan-bulanan di persidangan nantinya.
“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Feri mencontohkan jika bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang merujuk perihal kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri.