Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langgar UU Konsumen, Kini Warung Lesehan Bu Anny Pematok Harga Rp 700 Ribu Sekali Makan Ditutup Oleh Pemkab Tegal

Seto Ajinugroho - Senin, 03 Juni 2019 | 13:15
Warung lesehan Lamongan Bu Anny di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal yang mendadak viral hingga dicibir warganet karena harganya yang terlalu mahal
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG

Warung lesehan Lamongan Bu Anny di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal yang mendadak viral hingga dicibir warganet karena harganya yang terlalu mahal

"Iya benar Bu Anny udah buat daftar harga saat kami datangi kediamannya.

Namun, menu itu sudah tidak diperlukan lagi karena kebijakannya kita tutup sementara.

Boleh dikatakan terlambat," ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha saat dikonfirmasi Tribunjateng.com.

Hari yang ikut ke rumah kontrakan Bu Anny pada Jumat malam itu menuturkan, Pemkab Tegal juga sudah meminta pemilik warung untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000.

Bertandatangan nama Mutiani di atas materai Rp 6.000, harus tertera tiga poin penting pernyataan.

Wanita yang mengaku kelahiran Malang, Jawa Timur ini menuliskan surat pernyataannya sebagai berikut :

1. Saya berjualan tanpa mencantumkan harga

2. Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran

3. Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.

Dalam hal ini, kami telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami.

Surat Pernyataan tersebut tertandatangan Mutiani di atas materai Rp 6.000 per hari Jumat, 31 Mei 2019 kemarin.

Source :Tribun Jateng

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x