Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kondisi kesehatan mental Steve Emmanuel selama menjalani hukuman di tahanan terus mengalami penurunan
Bahkan, artis yang didakwa sebagai pengedar narkoba tersebut dikabarkan mengalami depresi.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengatakan bahwa kliennya mengalami depresi menghadapi kasus narkoba yang membelitnya.
Baca Juga: Sang Ayah Terjerat Narkoba dan Terancam Hukuman Mati, Anak Steve Emmanuel Alami Tekanan Batin
"Terus terang, pasti depresi masih ada. Namanya orang kecanduan, ketika di blok enggak pakai sama sekali itu kan pasti ada emosional," kata Firman saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Bahkan, kata Firman, depresi yang dialami Steve Emmanuel membuatnya dikhawatirkan memiliki keinginan untuk bunuh diri.
"Sangat menderita, apalagi saksi ahli menyatakan sudah ada kronis, kambuhan, akut. Dan itu bisa menyebabkan sampai ingin bunuh diri," kata Firman lagi.
Baca Juga: Tak Hanya Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Juga Berpotensi Alami Gangguan Jiwa
Menurut Firman, Steve Emmanuel tidak mungkin menunjukkan kondisinya selama persidangan.
Namun ia berharap Steve tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
"Tidak boleh dicampur dengan pidana lain. Harusnya narkoba sendiri, kalau rehab ya rehab, RSKO, bukan di rutan," ujar Firman.
Melansir Tribun Seleb, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve Emmanuel sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018, Steve Emmanuel berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve Emmanuel untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (*)