"Dilaporkan karena belum bercerai," ujar Rifai.
Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsur perselingkuhan menjadi tindak pidanaapabila sudah ada hubungan suami istri.
Dalam ayat 2 disebutkan tindak pidana bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri.
Baca Juga:6 Bulan Ditinggal Dylan Sahara, Ifan Seventeen Digerebek Bersama Wanita Bernama Citra di Apartemen
Sementara pada ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Ifan Seventeen digerebek bersama seorang wanita di apartemen yang diketahui bernama Citra Monica
Adapun ancaman pidana yang di atur pada pasal ini yaitu paling lama sembilan bulan.
Belakangan diketahui lokasi penggerebekan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Baca Juga:Terharu! Pasha Ungu Beri Dukungan ke Ifan Seventeen: Kami Takkan Pernah Letih Mendoakanmu...
"Iya disana. Dilaporkan di Polsek wilayah hukum lokasi apartemen," ujar Rifai.