Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa dalam Pilpres 2019 yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dimulai.
Beberapa waktu lalu setelah berlangsungnya proses Pemilu 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB alias kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Melansir dari Kompas.com, sidang perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta (14/6/2019).
Namun dalam persiapan sebelumnya, nampak adanya perbedaan pendapat dari kubu BPN dalam mempersiapkan persidangan.
Perbedaan pendapat itu nampak dari Anggota Dewan Pembina BPN Amien Rais yang justru bertentangan pendapat dengan Calon Presiden 02 Prabowo Subianto.