Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sesuai Rencana, Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini

None - Jumat, 14 Juni 2019 | 22:17
Menkeu Sri Mulyani ketika berbincang dengan para konglomerat Indonesia.
Kompas.com/Istimewa

Menkeu Sri Mulyani ketika berbincang dengan para konglomerat Indonesia.

Gridhot.ID - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/POLRI dilakukan sesuai rencana.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memgatakan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.

Baca Juga: Aksi Barbar Amerika di Perang Vietnam, Serang Gerilyawan Vietkong dengan Senjata Kimia Mematikan

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Adapun Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.

Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gajji ke-13 bulan ini.

Baca Juga: Sang Ibu Panik Usai Mengetahui Putrinya Menopause Saat Usia 7 Tahun, Ini yang Terjadi Kemudian

Sementara itu Kemenkeu membantah adanya kabar kas negara kosong.

Isu ini ada setelah menyusul kabar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak bisa mencairkan restitusi para wajib pajak.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x