Baca Juga: Viral Video Wanita Diduga Kesurupan Usai Alami Kecelakaan Hingga Tak Sadarkan Diri, Teriak-teriak
Dari jumlah itu sebanyak 213 orang adalah pengendara sepeda motor sementara sisanya adalah pengendara mobil baik pribadi atau angkutan umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan dari 213 pengendara motor yang ditilang pihaknya, jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus yakni sebanyak 46 kasus.
Lalu disusul pelanggaran tidak mengenakan helm sebanyak 40 kasus, tidak menyalakan lampu utama 26 kasus, membonceng lebih satu orang 4 kasus dan sisanya pelanggaran kelengkapan kendaraan.
"Penindakan dengan penilangan terhadap pengendara yang melawan arus kita lakukan karena pelanggaran ini dapat mengancam keselamatan pengendara itu sendiri dan pengandara lainnya," kata Yusuf, Senin (10/6/2019).
Ia mengimbau pengendara motor tidak lagi mencoba-coba melawan arus karena hal itu sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya dan orang lain.
"Pelanggaran ini memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Selain menilang 272 pengendara kata Yusuf dalam operasi Ketupat Jaya 2019, Minggu kemarin, pihaknya juga melakukan peneguran terhadap 1.539 pengendara.(*)