Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Sidang mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini.
Melansir Antara News, sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar pada Jumat (14/6/2019) di MK dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
Kemudian sidang dilanjutkan Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban KPU dan pihak terkait, serta Bawaslu memberikan keterangan.
Setelah itu, MK mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada Rabu (19/6/2019) yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB.
Pada sidang ketiga itu, sejumlah kesaksian dan data sudah disampaikan oleh pihak nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kendati demikian,menurut tim hukum Jokowi-Mar'uf, materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan pemohon berbasis pada bias anti petahana.
Pemohon dinilai sengaja membangun narasi bahwa calon presiden petahana bertindak curang dan melakukan pelanggaran pemilu.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, saat dimintai keterangan terkait hal itu, calon presiden nomor urut 01 Jokowi menolakberkomentar.