Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).
Majelis hakim menolak seluruh gugatan sengketaPilpres2019yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02,PrabowoSubianto-SandiagaUno.
Putusan tersebut disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.
Terkait hal tersebut,PrabowoSubianto danSandiagaUno mengaku menerimaputusanMK.
Prabowo Subianto mengatakanputusanMKpasti menimbulkan kekecewaan namun dirinya akan tetap menghormati hasil dari sidang sengketaPilpres2019.
"Walaupun keputusan tersebut sangat mengecewakan, namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV.
Baca Juga: Kecewa Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Akan Berupaya Tempuh Jalur Hukum Lain
"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo didampingi Sandiaga Uno.
Langkah selanjutnya, Prabowo Subianto mengaku akan melakukan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk meminta saran.