Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BKSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi.
Lutfi menjelaskan kebijakan ini berdasarkan dari penilaian Inspektorat.
"Sudah diturunkan, dimutasi menjadi staf kelurahan," ujar Lutfi kepada Wartakota, Jumat (28/6/2019).
"Baru-baru ini dimutasinya. Untuk tugas di kelurahan mananya saya belum hafal. Pastinya ini penurunan karier dari yang bersangkutan," sambung Lutfi.
Akhmad Lutfi menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Makanya diturunkan pangkatnya karena memang terbukti melanggar aturan," ujar Lutfi kepada Warta Kota, Jumat (28/6/2019).
Lutfi menyebut pegawai yang berdinas di jajaran Inspektorat sebagai jabatan yang prestisius. Karena pelanggaran itu Amelia turun pangkat menjadi staf biasa di Kelurahan.
Baca Juga: Unggahan Akun Facebooknya yang Hina Babu Jadi Viral, Oknum PNS Amelia Fitriani Akhirnya Buka Suara
"Ini sudah dilakukan penilaian di Inspektorat. Inspektorat memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti bermasalah. Untuk pelanggarannya seperti apa, itu Inspektorat yang menilai," ucapnya.