Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kepolisian Polres Bogor berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial SM setelah aksi viralnya membawa masuk seekor anjing dalam masjid viral di Twitter.
Insiden itu tejadi Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Setelah adanya pemeriksaan, SM diduga memiliki penyakit gangguan jiwa.
Baca Juga: Buat Heboh Netizen, Penampakan Ikan Alien Hasil Tangkapan Nelayan Asal Sydney Australia
Hal tersebut juga dipertegas dari keterangan sang suami yang mengatakan sudah dua rumah sakit memberikan bukti rekam medis bahwa SM memiliki catatan gangguan jiwa.
Karena perbuatannya tersebut, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".