Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus yang bermula dari sebutan 'ikan asin' antara Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar kini mulai memasuki babak baru.
Pada Senin (1/7/2019), Fairuz A Rafiq akhirnya resmi membawa masalah ini ke jalur hukum.
Tak hanya Galih Ginanjar, nama Rey Utami dan Pablo Benua pun ikut disebut dalam laporan itu.
Dikutip dari Grid.ID, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga nama yang disebutkan nantinya akan terancam pasal 27 ayat 1, jo pasal 45 ayat 1, atau 27 ayat 3 jo 45 yat 1 UU RI no.19 tahun 2016.
Pasal tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Tak tanggung-tanggung, Fairuz menggandeng pengacara nyentrik nan kondang, Hotman Paris untuk menangani kasus ini.
Melalui akun sosial medianya di Instagram, Hotman Paris kemudian mengatakan alasannya membela Fairuz di kasus ini.