Menurut Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, perbuatan NH semacam itu, termasuk sebagai perbuatan mempermudah perbuatan cabul.
"Diawali dari informasi melalui sosial media Twitter menjadi tersangka yang menawarkan perbuatan seks menyimpang karena yang ditawarkan threesome ada yang dilakukan bersama istrinya," tandas Leo sapaan akrabnya. (Luhur Pambudi)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Cerita Sebenarnya Suami Jual Istri, Bermula Operasi Cesar hingga Tarif yang Dipasang untuk Pelanggan"