Melansir dari akun Instagram @puspentni Minggu (14/7/2019), demikianlah klarifikasi resmi dari pihak TNI.
1. Truk tersebut bukan kendaraan operasonal TNI baik AD/AL/AU karena yang ada dalam video tersebut, jenis Mitsubishi Colt tahun pembuatan 1995-1998.
Sedangkan di TNI sudah tidak di pakai dan sudah dihapus dari daftar inventaris di jajaran TNI baik AD/AU/AL.
2. Mobil jenis angkutan di TNI baik AD/AL/AU sesuai aturan dinas.
Tidak ada velg di roda kendaraan di beri warna merah.
Baca Juga: Dikenal Cantik dan Lucu, Pramugari Cantik di Moskow Tewas Misterius Dalam Bak Mandi Hotel
3. Setiap kendaraan TNI bila keluar dari satuan wajib melengkapi semua (termasuk plat no/SIM/STNK) sesuai aturan yang berlaku.
4. Mobil jenis angkutan di TNI baik AD/AL/AU sesuai aturan dinas harus dilengkapi dengan identitas satuan.
Tak hanya menyatakan klarifikasinya, melalui akun Instagram @puspentni, jajaran TNI juga memperingatkan pelaku yang mengambil dan menyebarkan berita ini.