Saat ini Polresta Palembang sedang melakukan penyidikan lebih mendalam terhadap legalitas dan kompetensi dari tersangka Obi.
Tersangka ikuti hadir saat rekontruksi yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Palembang, Senin (15/7/2019).
Rekonstruksi yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB menampilkan empat adegan.
Dalam rekonstruksi adegan tersebut terlihat korban merasa kelelahan setelah melakukan perjalanan panjang yaitu dari Talang Jambi sampai ke belakang sekolah.
Serta ada juga pemukulan terhadap korban menggunakan bambu di bagian kepala sebelah kanan.
Tersangka disebut memukul korban dengan sebatang bambu setelah korban kelelahan akibat berjalan 13 kilometer.
"Ya seperti itulah yang kita lihat tadi rekontruksinya adanya saksi dan keterangan saksi dilapangan menjadi buktinya. Namun lebih luasnya kita akannl lihat dipersidangan," ujar pengacara tersangka Azhari.
Baca Juga: Terungkap Identitas Pengendara Mobil Jeep Rubicon yang Nekat Terobos Garis Finish Milo Run
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar