Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kapal patroli Indonesia berhasil lakukan penangkapan terhadap enam kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam, Kamis (11/7/2019).
Dilansir GridHot.ID dari kanal YouTube Official iNews, Rabu (17/7/2019), enam kapal asing Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Namun, saat pemindahan seluruh anak buah kapal Vietnam ke kapal patroli, petugas sempat mendapat penghadangan dari kapal pengawas perikanan Vietnam.
Alhasil, petugas terpaksa lepaskan peringatan ke udara.
Malam harinya, saat petugas hendak membawa enam kapal ilegal Vietnam menuju Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Natuna, kapal pengawas perikanan Vietnam kembali melakukan pengadangan.
Petugas kapal patroli Indonesia akhirnya memutuskan ntuk melepaskan enam buah kapal ikan asing ilegal tersebut.
Hal ini karena petugas mempertimbangkan aspek keselamatan kapal dan seluruh awaknya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Kemaluan Pebinor Habis Dipotong Suami Sah yang Tengah Marah
KKP ingin Pemerintah RI melayangkan nota diplomatik ke Pemerintah Vietnam yang berisi protes atas tindakan kapal asing Vietnam.
Mengutip Kompas.com, kejadian seperti itu bukan yang pertama di tahun 2019.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2019, KP Hiu Macan 05 milik KKP mengalami kejadian yang sama.
Selanjutnya, hal yang sama juga dialami kapal TNI Angkatan Laut pada 24 Februari 2019, 8 April 2019, dan 27 April 2019.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar