"Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hery alias Tabu dan ditemukan beberapa barang bukti," ujar Argo dalam pernyataannya yang diterima wartawan, Jumat (19/8/2019).
Dari tangan Hery, polisi menyita satu unit ponsel dan uang Rp 3.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hery, ia mengaku bahwa pada pukul 12.30 WIB, ia menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya dan memeroleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Baru Sampai di Jakarta, Putra Sulung Nunung Syok Ibu dan Ayah Tirinya Diciduk Karena Narkoba
Pukul 13.15 WIB, dilakukan penggeledahan di lokasi kedua (rumah Nunung) dan beberapa barang bukti," ujar Argo.
Polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Selain itu, ada juga satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu botol, yang digunakan sebagai bong untuk memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, serta satu buah korek api gas, dan empat ponsel.
Nunung menggunakan narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.
"Dia (Nunung) mengakui memakai sabu lima bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," ungkap Argo. (*)