Achfi ditangkap di sebuah kamar indekos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui motif Achfi melakukan pembunuhan tersebut.
Pelaku diketahui membunuh Aditya karena sakit hati pernah dilecehkan secara fisik oleh korban.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban pernah melecehkan pelaku secara fisik. Soal dilecehkan bagaimana, kami masih selidiki lagi pelaku," kata Jemi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kendari, Minggu (21/7/2019).
Kini pelaku masih akan diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.
Achfi disangkakakn melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)