Suryadi selaku eksekutor memberikan Bambang teh yang sudah dicampur racun tikus.
Suryadi mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1.050.000 dari Zulisupandi untuk aksi pembunuhan itu.
Kini kedua tersangka disebut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana.
Keduanya akan kembali disidang para Rabu (31/7/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambi News |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar