Melansir dari Uniland.co.uk, aksi wanita menjilat es krim terjadi di supermarket Walmart di Lufkin, Texas, Amerika Serikat.
Atas aksinya, wanita dan teman prianya bisa dikenakan sanksi 20 tahun penjara dan denda Rp 140 juta atas tuduhan merusak produk konsumen.
Sementara, Blue Bell Creameries, produsen es krim yang dijilat wanita itu menyebut kejadian ini telah merusak kualitas produk mereka.
Blue Bell Creameries juga telah melakukan tindakan dengan menarik semua produk es krim dari Walmart sebagai upaya pencegahan terhadap hal yang tidak diinginkan.(*)