Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Belakangan ini, warga Desa Lamunre Tengah, Luwu, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan hubungan cinta terlarang antara kakak dan adik kandung yang berinisal AA (38) dan BI (30).
Hubungan yang dinilai tidak lazim ituternyata berhasil membuat warga Desa Lamunre Tengah geram.
Melansir Kompas.com, warga Desa Lamunre Tengah, Panutri mengatakan bahwa warga berniat mengusir AA, BI, dan seluruh keluarga dari desa.
"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar Patunuri saat dikonfirmasi di depan Kantor Desa Lamunre, Minggu (28/7/2019).
Patunuri mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.
Di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku.
Sebelumnya diberitakan oleh Tribun Timur, puluhan warga sempat berupaya masuk untuk mengusir keluarga pelaku agar pergi meninggalkan kampung, Sabtu (27/7/2019).
Namun, pihak kepolisian yang tiba di lokasi berupaya mendinginkan suasana dan memberikan pemahaman kepada warga.
Polisi yang tiba di lokasi bertindak cepat dan mengamankan keluarga pelaku yang terdiri dari 3 orang cucu dan ibunda dari pelaku.