Hadi mengatakan secara tegas UU tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
"Oleh karenanya, perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat UU, terutama bila dipandang sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Panglima TNI.
Panglima TNI memastikan Koopsus TNI yang baru diresmikan akan menajalankan fungsi penangkal terorisme sebesar 80 persen.
"Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak dan pemulih. Penangkal, di dalamnya adalah 'survillance', yang isinya intelejen, 80 persen kita laksanakan adalah 'survillance' atau observasi jarak dekat," jelasnya.
Sisanya, yakni 20 persen adalah fungsi penindakan sehingga intelejen ada pada fungsi penangkalan.
Hadi menyebut ciri koopsus TNI adalah kecepatan dan kemungkinan hasil operasi yang mendekati 100 persen.
"Kecepatan adalah ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintakahkan untuk bergeral dengan cepat, dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," tegasnya.
Pasukan Koopsus beranggotakan inti satu kompi, sedangkan dengan seluruh pendukung termasuk survillance untuk peran intelejen berjumlah 400 orang.
Secara struktural, Koopsus dibentuk dalam satu wadah Badan pelaksana Pusat (Balakpus) memiliki jalur komando langsung di bawah Panglima TNI yang sewaktu-waktu bisa digunakan atas perintah presiden RI.