4. Dikecam oleh komunitas pecinta binatang
Garda Satwa Fondation melalui akun Instagramnya @Gardasatwafoundation pun melakukan kecaman pada pelaku.
Melalui Instastorynya dan Twitter Garda Satwa Fondation menuliskan keluhkesah mereka tentang kelakuan pria pemakan kucing tersebut.
“Sesulit itukan mencegah diri kita dari berbuat jahat? Seperti tidak pernah merasakan sakit aja sampai setega itu hati manusia bisa melakukan itu," cuit gardasatwafoundation di akun twitternya.
Akun tersebut juga meminta pemerintah membuat Undang-Undang yang mengatur perlindungan hewan.
“Harus sampai kejadian seperti apa supaya pemerintah melek bahwa undang-undang yang mengatur ini perlu dibuat? Agar pelakunya, benar-benar dibuat jera," kutipan instastory @Gardasatwafondation.
5. Pelaku terancam hukum pidana ringan
Melansir dari Tribunnews.com, Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah mengatakan pria pemakan kucing itu dapat dijerat dengan pidana ringan dan diproses hukum.
"Bisa dikenakan pidana ringan. Bisa berupa denda atau ancaman hukuman dibawah satu minggu," tandasnya.(*)