Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -
Sudah hampir tiga tahun lamanya, pedangdut Saipul Jamil mendekam di balik jeruji besi.
Dikutip dari Tribunnews, Saipul Jamil yang merupakan mantan suami Dewi Persik itu terjerat kasus pencabulan dan berlanjut kasus suap.
Pada tahun 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul Jamil bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa.
Tak hanya itu, berselang beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara oleh hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil yang bernama Bertanatalia.
Tak sendiri, Bertanatalia ditangkap bersama seorang panitera muda PN Jakarta Utara bernama Rohadi di kawasan Sunter.
Kasus Saipul Jamil pun berlanjut.
Setelah beberapa kali mengikuti sidang, Saipul Jamil dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.
Ia kemudian divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Source | : | tribunnews,kompas,NexTren |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar