"Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," ujar peraih medali emas Olimpiade 2004 tersebut.
Dikutip dari Antara,pemeriksaan Taufik berkaitan dengan kasus baru yang merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah KONI yang melibatkan pejabat KONI dan Kemenpora.
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri Diabsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Febri menyampaikan, KPK tengah mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul dari kasus suap hibah KONI.
Namun, Febri enggan menyebut perkara apa yang sedang KPK dalami.
Mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat saat diwawancarai media di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (11/8/2018).
"Yang pasti ada beberapa fakta-fakta persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ujar Febri.
Dalam perkara sebelumnya, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Sekjen KONI Ending Faud Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.