Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lama Tidak Terdengar, Mantan Atlet Bulu Tangkis Tersohor, Taufik Hidayat Kini Diperiksa KPK

Candra Mega Sari - Jumat, 02 Agustus 2019 | 09:41
Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019).
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D

Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019).

"Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," ujar peraih medali emas Olimpiade 2004 tersebut.

Baca Juga: Tania Nadira Terang-terangan Tak Akui Punya Anak dari Mantan Suami, Tommy Kurniawan Dulu Rela Cari Uang dari Tanah Makam Demi Sang Mantan Istri dan 2 Buah Hati Mereka

Dikutip dari Antara,pemeriksaan Taufik berkaitan dengan kasus baru yang merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah KONI yang melibatkan pejabat KONI dan Kemenpora.

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri Diabsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Febri menyampaikan, KPK tengah mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul dari kasus suap hibah KONI.

Baca Juga: Gugur Saat Bertugas di Papua Gara-gara Digigit Ular Death Adder, Bripka Desri Sahrondi Sempat Tangkap dan Masukan Ular ke Dalam Botor Air Mineral

Namun, Febri enggan menyebut perkara apa yang sedang KPK dalami.

Mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat saat diwawancarai media di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (11/8/2018).
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI

Mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat saat diwawancarai media di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (11/8/2018).

"Yang pasti ada beberapa fakta-fakta persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ujar Febri.

Dalam perkara sebelumnya, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Baca Juga: 4 Fakta Jodi, Bocah SD yang ke Sekolah Pakai Baju Kotor dan Tanpa Alas Kaki Ternyata Anak Yatim dan Tinggal di Gubuk Kecil Bersama Kakek Neneknya

Sekjen KONI Ending Faud Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Source :Kompas.comANTARA

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x