Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Jika anda merupakan seorang penjual bensin eceran yang membeli stok dari SPBU Pertamina sebaiknya mulai pertimbangkan lagi usaha anda.
Pasalnya kini PT Pertamina siap menegaskan aturan dari pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas.
Dikutip Gridhot dari Tribun Manado, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol menyampaikan peraturan tersebut.
Dirinya mengungkapkan kalau masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk kemudian dijual kembali.
Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan UU No.22/2001.
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.co.id.
Benny menambahkan aturan ini nantinya akan berlaku untuk semua kalangan.
Termasuk para kios-kios penjual bensin eceran yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari keuntungan tersendiri.