3. Bos salon kecantikan di Garut
Kondisi laki-laki yang berprofesi sebagai bos sebuah salon kecantikan itu disebut memprihatinkan.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan dua pelaku yang telah diperiksa yakni seorang wanita berinisial V (19) dan pria berinisial A (30).
Untuk V, wanita cantik yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.
4. Belum jadi tersangka
Sementara terkait status pelaku V dan A, Budi menyebut belum menjadi tersangka.
Namun tidak menutup kemungkinan jika keduanya bisa ditetapkan menjadi tersangka.
5. Dijerat pasal berlapis
Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar," jelasnya.(*)
Source | : | Tribun Jabar,Surya,Kompas TV |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar