4. Belum jadi tersangka
Sementara terkait status pelaku V dan A, Budi menyebut belum menjadi tersangka.
Namun tidak menutup kemungkinan jika keduanya bisa ditetapkan menjadi tersangka.
5. Dijerat pasal berlapis
Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar," jelasnya.(*)