"Dirjen Otonomi Daerah sudah punya videonya, nanti kan dipanggil,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan Sekda Papua bisa diberi sanksi jika terbukti mengucapkan hal yang ada di dalam video tersebut.
"Kalau memang ada kealpaan melakukan hal tersebut maka akan ada pembinaan. Kami harus cek hal tersebut karena sekarang kan ada banyak rekayasa," ungkap Bahtiar.
(*)
Source | : | YouTube,tribun bogor |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar