Aksi itu sempat dicegah warga yang sebelumnya sudah berkerumun di sekitar lokasi.
"Ada yang melempar dengan batako dari belakang ketika pelaku mau kabur naik motor," ujar Yunus yang sehari-hari berdagang nasi bungkus di seberang toko.
Tidak hanya itu, ada pula warga yang nekat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Semakin tersudut, pelaku kemudian turun danmenjadi bulan-bulanan warga.
Setelah disergap warga, perampokan bersenjata YT dikeler oleh Anggota Polres Magetan.
Saat diperiksa, sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi.
Selain membawa pedang katana dan petasan, ternyata pelaku juga membawa sebuah pistol dalam melancarkan aksinya.
Namun setelah diperiksa, ternyata pistol yang dibawa adalah pistol mainan.
Berselang beberapa jam kemudian, polisi Gabungan yang diakomodir Polda Jatim melakukan penggeledahan di sebuah kios milik YT di Pasal Kincang di Jalan Diponegoro, RT 22 RW 04, Desa Kincang Wetan, Jiwan, Madiun, Sabtu (24/8/2019) sore.