Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pada Pemuda Pemerkosa 9 Anak, Kejari Mojokerto Masih Bingung Cari Dokter yang Akan Lakukan Eksekusi

Siti Nur Qasanah - Senin, 26 Agustus 2019 | 11:01
Muh Aris (20) pelaku perkosaan terhadap 9 orang anak dijatuhi hukuman kebiri kimia
Kolase Gridhype.id

Muh Aris (20) pelaku perkosaan terhadap 9 orang anak dijatuhi hukuman kebiri kimia

Baca Juga: Meninggal Dunia di Pelukan Sang Kekasih Hati, Unggahan Terakhir Wanita Rembang Ini Singgung Soal Rezeki yang Tak Perlu Dikhawatirkan

"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri. Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," ujar Wisnu.

Sebagai informasi, Muh Aris sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kesehariannya, pemuda itu bekerja sebagai tukang las.

Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja, lalu memerkosanya di tempat sepi.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Menikah dengan Bani M Mulia, Sang Cucu Raja Kapal, Lulu Tobing: Terimakasih Doa Restunya untuk Kami Berdua

Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.

(*)

Source :Kompas.comTribun Mojokerto

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x