Setelah menjalani persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis Siska empat tahun penjara.
Setelah divonis Siska menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.
Namun bukannya jera di dalam Lapas Siska malah melakukan penganiayaan terhadap Narapidana lainnya.
Saat itu Siska menusuk salah satu Narapidana.
Akibat ulahnya itu masa tahanannya yang tinggal enam bulan lagi bertambah menjadi satu tahun penjara.
Kemudian tahun 2017 lalu Siska kembali ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena melakukan percobaan pembunuhan mengejar anak dibawah umur dengan senjata tajam (Sajam).
Dalam kasus tersebut majlis hakim PN Lubuklinggau memvonisnya satu tahun penjara dan menjalani penahanan di Lapas kelas II Lubuklinggau.
3. Bukan Warga Lubuklinggau
Ternyata Siska bukan merupakan warga asli Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Ia di Kota Lubuklinggau menumpang di depan wisma yang dihuni oleh Mun (47 tahun) dan suaminya di jalan Garuda Hitam, RT 02, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
"Aslinya Empat Lawang di Linggau ini merantau dan tidak punya tempat tinggal," kata Ari salah satu tukang ojek pada Tribunsumsel.com, Selasa (27/8).