"Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup,
"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati,
"Setimpal dengan perbuatan saya," ujarnya di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).
Aris mengakut takut dengan efek yang diberikan oleh kebiri kimia.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim) akhirnya juga ikut berpendapat.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Shofwan, mengatakan bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.
Berdasarkan hal tersebut, NU Jatim menentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Pihaknya beralasan kalau hukuman tersebut akan menghalangi tersangka untuk berketurunan.
"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya di kantor PWNU Jatim.
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Surya |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar