Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita Mirzani disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 junct.
Meski kini santer berhembus bahwa laporan Elza terhadap Nikita ditolak pihak berwajib, pengacara 62 tahun itu nyatanya tidak menyerah.
Diwartakan Grid.ID, Elza Syarief bahkan akan membawa kasus tersebut ke sejumlah perwakilan rakyat hingga ke Presiden Joko Widodo.
"Kita akan lapor ke polisi lagi masalah tindak pidana kekerasan karena itu belum saya laporkan," ujar Elza Syarief saat ditemui di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019)
Elza ingin pemerintah pun memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melecehkan terhadap perempuan.
"Kemudian kita akan ke Presiden, DPR, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi X, dan DPD," ujar Elza.
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar