Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Veronica sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (4/9/2019).
Penetapan tersebut telah disesuaikan berdasarkan hasil dari mendalami bukti di media sosial.
Baca Juga: Dilempari Air Kencing Hingga Berakhir Ricuh di Stadion GBK, Malaysia Akan Laporkan Indonesia ke FIFA
Veronica dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
(*)
Source | : | Kompas.com,surya.co.id,Tribatanews |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar