Keputusan itu sempat digugat oleh Retno pada Agustus 2015 di PTUN Jakarta.
Retno memenangi gugatan tersebut sehingga Dinas Pendidikan DKI harus membatalkan SK pencopotannya.
Setelah itu, Dinas Pendidikan DKI mengajukan banding terhadap putusan itu dan Dinas Pendidikan DKI kembali kalah.
Meski demikian, akhirnya Retno tetap resmi dipecatsebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta atas perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Usai dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah, Retno pun bergabung dengan KPAI.
Melansir dari web resmi KPAI, hingga pada saat ini, Retno Listyarti masih menjabat dan aktif sebagai Komisioner KPAI bidang pendidikan.(*)