Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin oleh kapal asing di WPP-RI dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak RP 20 miliar.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.
Selanjutnya, kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang telah berhasil ditangkap oleh Menteri Susi Pudjiastuti di akhir masa jabatannya.
Pasalnya, Menteri Susi Pudjiastuti baru saja melangsungkan konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV KKP, Senin (9/9/2019) dan bersiap pamit dan tak akan kembali ke jabatannya.
Padahal Presiden Jokowi sedang menyusun anggota Kabinet Kerja II dan bisa saja dirinya terpilih lagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Susi Pudjiastuti menyampaikan permintaan maafnya.
Source | : | Antara |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar