Oleh karenanya, masyarakat Kota Pekanbarudiimbau untuk selalu waspada terhadap dampak yang ditimbulkan dari kabut asap.
Baca Juga: DPR Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK yang Baru, Saut Situmorang Langsung Mundur dari KPK
Untuk mengantisipasi dampak kabut asap tersebut, Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran lintas sektoral telah membuat kesepakatan tentang acuan sebagai pedoman bersama.
Hal itu disebutkan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau dr Yohanes saat dihubungi Kompas.com melalui sambung telepon, Kamis (12/9/2019).
"Kita sudah membuat kesepakatan bersama tentang acuan penanganan dampak perubahan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau," kata Yohanes.
Dia menyebutkan, ada empat acuan yang disepakati untuk antisipasi dampak kabut asap.
Pertama, apabila Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) dengan nilai 101-199 (Tidak Sehat) untuk kelompok rentan ( ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, lansia) dianjurkan tidak melaksanakan kegiatan di luar rumah atau gedung seperti olahraga, gerak jalan santai, upacara, dan kegiatan yang sejenis.
Jika terpaksa keluar rumah, harus menggunakan masker dan peralatan pelindung lainnya.
Kabut asap pekat menyelimuti wilayah Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (12/9/2019)
Kedua, apabila ISPU dengan nilai 200-299 (Sangat Tidak Sehat) maka masyarakat dianjurkan tidak beraktivitas di luar rumah atau gedung.