"Pada prinsipnya, pemerintah Australia tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia," kata Ketua Tim Penyidikan Kasus Papua ini.
Ditreskrimsus Polda Jatim memberi waktu hingga 18 September 2019 atau 5 hari ke depan kepada Veronica untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Jika hingga waktu tersebut Veronica masih mangkir, polisi akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan sebenarnya pada Jumat (13/9/2019) adalah hari terakhir waktu panggilan kedua yang dilayangkan sejak Sabtu (7/9/2019) lalu.
"Kami masih beri toleransi lagi waktu 5 hari sampai 18 September. Jika tidak hadir akan kami keluarkan DPO," kata Luki di Mapolda Jatim.
Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk mendatangkan tersangka dengan 3 kali mengirim penyidik ke rumah orang tuanya di Jakarta.
Namun, tidak ada respon dan tanda-tanda jika Veronica akan menghadiri panggilan polisi.
Source | : | Kompas.com,Tribatanews |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar