Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Penyanyi dangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita kini harus berurusan dengan hukum.
Dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Xena Xenita dihukum karena terjerat Pasal 284 tentang perzinaan.
Xena diketahui kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.
Xena kepergok berduaan dengan seorang pria yang sudah memiliki istri.
Sidang Xena Xenita sebenarnya sudah berlangsung sejak Juli 2019 lalu.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan kliennya masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.