GridHot.ID -Demo besar-besaran menolak revisi UU KPK dan KUHP dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) kemarin.
Aksi tersebut sempat berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan.
Tiga orang diantaranya dalam kondisi kritis.
Tak hanya itu, beberapa mahasiswa juga dilaporkan hilang.
Menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa berbagai daerah tersebut,Menristek Dikti Mohammad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswanya tidak melakukan aksi demonstrasi di jalanan.
"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberitahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kita ajak dialog. Kita masih ada waktu dialognya," kata Nasir usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Sementara bagi dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektornya.