Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Prada DP yang merupakan terdakwa pembunuhan dan mutilasi kasir minimarket di Kota Palembang resmi divonis hukuman.
Prada DP mendapatkan vonis penjara seumur hidup akibat perbuatannya.
Dikutip Gridhot dari Antara, Prada DP mendapatkan vonis hukuman tersebut karena perbuatannya dianggap tidak berperikemanusiaan.
Anggapan tersebut keluar dari Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.
Khazim beranggapan kalau perbuatan terdakwa tergolong sadis.
"Terdakwa berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan rasa tenang seolah-olah sedang memberlakukan korban seperti binatang," ujar Khazim.
Dirinya mengungkapkan kalau perbuatan Prada DP bertentangan dengan sikap militer prajurit TNI dan keadilan bermasyarakat.
Prada DP bahkan sudah resmi dipecat dari satuan TNI.