Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID -Aksi demonstrasi mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan pengesahan revisi Undang-undang KPK terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Aksi seruan mahasiswa di beberapa daerah ini telah dilaksanakan sejak Senin (23/9/2019).
Kelompok mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi ini serentak mendatangi gedung-gedung DPR tak terkecuali juga gedung pusat.
Aksi unjuk rasa yang terjadi di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan kembali ricuh.
Akibatnya, pihak kepolisian menangkap gerombolan pelajar yang ikut serta dalam aksi tersebut.
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (1/10/2019), polisi menghubungi para orangtua untuk menjemput anaknya di Sabhara Polda Metro Jaya.
Di depan gedung sudah tampak para orangtua yang menangis karena anaknya ditangkap polisi.
Mereka tampak berada di dekat tangga gedung Sabhara sembari menenteng kertas identitas kartu keluarga.
Polisi juga terlihat meneriakan nama dari anak yang ditangkap agar orangtuanya bisa datang menjemput.