GridHot.ID - Sebuah peristiwa membungkam nurani terjadi pada 2018 silam.
Bagaimana tidak, bocah SD yang notabene masih di bawah umur disuruh beradegan tak pantas dengan seorang wanita dewasa.
Terlebih, adegan tersebut nyata-nyata direkam dalam bentuk video untuk tujuan komersil.
Untung saja, pada 8 Januari 2018, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku yang kemudian dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Jabar, ketujuh tersangka itu adalah Muhammad Faisal Akbar (30) sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut,Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, danApriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video.
Tiga lainnya adalah Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video, Susanti selaku orang tua anak berinisial D (7), dan Heni selaku ibu dari anak berinisial Sp (11).
Sedangkan, satu lagi masih dalam tahap pengejaran yaitu Ismi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan bahwa video tersebut direkam di Bandung.
Lokasinya pengambilan video, ada di dua hotel berbeda.